Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan terbang lebih dari 30 pilot maskapai nasional. "Ada 33 pilot yang sudah di-grounded
pada pertengahan Januari kemarin," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, saat dihubungi Tempo, Senin,
11 Februari 2013.
Pemerintah juga berencana melarang terbang puluhan pilot maskapai nasional yang berasal dari satu maskapai besar. "Karena kelebihan jam terbang," katanya. Namun Bambang menolak menyebut nama maskapai tersebut.
Setiap bulan Kementerian Perhubungan mengawasi jam terbang pilot. "Hasil penghitungan dan pengawasannya keluar setiap tiga bulan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menetapkan batasan jam terbang bulanan dan tahunan. Dalam satu tahun, seorang pilot tidak diperbolehkan terbang lebih dari 1.050 jam. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi. Namun sanksi tidak diberikan bagi maskapai yang mempekerjakan para pilot tersebut. "Yang diatur kementerian itu lisensi pilotnya, bukan maskapainya," ujar Bambang.
Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Bambang, Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa
Pemerintah juga berencana melarang terbang puluhan pilot maskapai nasional yang berasal dari satu maskapai besar. "Karena kelebihan jam terbang," katanya. Namun Bambang menolak menyebut nama maskapai tersebut.
Setiap bulan Kementerian Perhubungan mengawasi jam terbang pilot. "Hasil penghitungan dan pengawasannya keluar setiap tiga bulan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menetapkan batasan jam terbang bulanan dan tahunan. Dalam satu tahun, seorang pilot tidak diperbolehkan terbang lebih dari 1.050 jam. Jika ditemukan kelebihan jam terbang, maka pilot tersebut akan menerima sanksi. Namun sanksi tidak diberikan bagi maskapai yang mempekerjakan para pilot tersebut. "Yang diatur kementerian itu lisensi pilotnya, bukan maskapainya," ujar Bambang.
Jangka waktu larangan terbang pun bergantung tingkat pelanggaran jam terbang. Larangan terbang ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Bambang, Kementerian Perhubungan pernah melaksanakan tindakan serupa
sumber : http://www.tempo.co