Direktur Utama Lion Air, Rusdi Kirana mengungkapkan maskapai penerbangannya siap untuk membuka dua rute penerbangan baru ke Australia yakni Kupang-Darwin dan Adelaide-Denpasar. "Kami siap membuka dua rute baru ke Australia yakni untuk menerbangi rute Kupang, Indonesia-Darwin, Australia dan rute Adelaide-Denpasar," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dalam acara penandatanganan Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia -Australia, di Gedung Parlemen Australia, Canberra, Australia, Kamis (7/2/2013).
Pembukaan dua rute tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari Duta Besar RI di Australia, Nadjib Riphat. "Pihak Kedutaan Besar Indonesia banyak menerima permintaan penerbangan langsung dari beberapa kota di Australia ke Denpasar, khususnya dari berbagai kalangan di Adelaide, saya melihat ini peluang yang sangat bagus untuk maskapai penerbangan Indonesia" dijelaskan Nadjib Riphat.
Saat ini kapasitas angkut yang sudah digunakan Indonesia sebanyak 12.000 kursi dan pihak Australia sudah menggunakan sebanyak 17.100 kursi/minggu. Rute dan maskapai yang menerbangi Indonesia - Australia adalah PT. Garuda Indonesia Dengan rute Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Melbourne, Jakarta - Sidney dan Denpasar - Melbourne. Indonesia Air Asia melayani rute Denpasar-Perth. Sementara di pihak Australia melalui maskapai Qantas menerbangi rute Sidney - Jakarta, Qantas code share dengan Jetstar melayani rute Sidney - Denpasar, Melbourne - Denpasar dan Perth - Denpasar. Selanjutnya maskapai Virgin Australia melayani rute Adelaide - Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia, Antony Albanese menandatangani Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia -Australia dan menandatangi Annex II dari Memorandum of Understanding yaitu Arrangement Between The Minisry of Transportation of the Republic of Indonesia and the Department of Infrastrcture and Transport of Australia on Transport Security Cooperation.
Persetujuan Hubungan Udara Indonesia - Australia merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan perjanjian hubungan antara kedua negara yang dituangkan dalam perjanjian teknis yang mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat maskapai penerbangan masing-masing negara. Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara Indonesia pertama kali ditandatangani tanggal 7 Maret 1969. "Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat, oleh karena itu Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara. Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia Australia dengan sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di Australia," demikian dijelaskan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan seusai penandatanganan persetujuan pelayanan angkutan udara.
finance.detik.com