Persyaratan Pilot Asing Akan diperketat


Kementerian Perhubungan memperketat penggunaan tenaga pilot asing oleh maskapai nasional. "Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, melalui keterangan resmi, Senin, 21 Januari 2013.

Pengetatan ini diharapkan mencegah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. Kementerian Perhubungan menyatakan pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan. Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing memiliki lisensi Indonesia.


Pilot asing yang akan melakukan validasi lisensi harus memiliki pengalaman terbang minimal 250 jam pada pesawat yang akan diterbangkan. Bambang menambahkan, operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing harus memenuhi persyaratan minimal jam terbang.


Syarat ini dimuat dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang penggunaan pilot asing, yang mulai berlaku sejak 10 Januari 2013. Kementerian Perhubungan memperkirakan ada ratusan pilot asing yang bekerja di maskapai nasional. Sekitar 600 orang di antaranya bekerja di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air, dan Sriwijaya Air.
http://www.tempo.co 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...